Selesai Dirancang, Pansus Serahkan Kode Etik kepada Pimpinan DPRD

Editor: Admin

Bernadus Mohtar, Ketua Pansus kode etik

terasbelian.com (SEKADAU) - Ketua Pansus Kode Etik DPRD Sekadau, Bernadus Mohtar mengatakan pansusnya telah selesai membahas dan merancang kode etik DPRD Sekadau untuk periode 2024-2029.


"Kita di pansus sudah bahas dan rancang kode etik DPRD untuk periode 2024-2029. Rancangan sudah kita serahkan ke pimpinan tadi siang," ujar Mohtar (31/10).


Rancangan kode etik diserahkan oleh ketua Pansus, Bernadus Mohtar dan wakil ketua Pansus, Yanto Linus kepada ketua sementara DPRD Sekadau, Hermanto.


Mohtar menjelaskan, kode etik adalah norma yang wajib dipatuhi oleh setiap anggota DPRD selama menjabat.


Kode etik memiliki peran penting, agar menjadi pedoman bagi tiap-tiap anggota DPRD. 


"Kode etik adalah rambu-rambu yang wajib dipatuhi oleh semua anggota DPRD," kata Mohtar.


Kode etik juga mengatur soal pelanggaran yang mungkin saja dilakukan anggota dewan. Umumnya setiap pelanggaran, tentu ada sanksi yang juga diatur dalam kode etik.


"Sanksi berupa teguran,  

tertulis dan jika masih juga melanggar akan dikenakan sanksi berap berupa dikeluarkan dari alat kelengkapan dewan," jelas Mohtar.


Meskipun baru bergabung sebagai anggota DPRD Sekadau, Mohtar dipercaya oleh lembaga untuk menjadi ketua Pansus yang membahas hal paling penting di tubuh lembaga DPRD.


"Rancangan kode etik ini selanjutnya akan ditinjau oleh pimpinan. Nanti menunggu pimpinan definitif dilantik secara resmi baru disahkan," tutup politisi Gerindra.*


TB/bgp

Share:
Komentar

Berita Terkini

 
Desain: indotema.com