![]() |
Paripurna penetapan AKD DPRD Sekadau, Senin 11 November 2024 tertunda karena pembahasan berlangsung cukup alot |
terasbelian.com (SEKADAU) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sekadau menggelar rapat paripurna dengan agenda penyusunan Alat Kelengkapan Dewan (AKD), Senin (11/11). Paripurna mulai sekitar pukul 11.00 WIB.
Rapat dipimpin Ketua DPRD Sekadau, Hermanto bersama Wakil Ketua 1, Handi dam Wakil Ketua 2 Jeffray Raja Tugam.
Ketua DPRD Sekadau, Hermanto yang memimpin sidang mengatakan, dari 30 anggota DPRD Sekadau hadir sebanyak 22 orang yang artinya kuorum terpenuhi.
Saat sidang berjalan, Hermanto membacakan komposisi AKD periode 2024-2029 sebagai berikut :
Badan Musyawarah :
1. Hans Christian
2. Radius Effendi
3. Harianto
4. Harris Winoto
5. Moloi
6. Yohanes Ayun
7. Zainal
8. Agustinus Atang
9. Lorensius Ardi Wiranata
Badan Anggaran ;
1. Ari Kurniawan Wiro
2. Radius Effendi
3. Yodi Setiawan
4. Harianto
5. Valentinus
6. M Ardiansyah
7. Matheus Chandra Dawi
8. Herman
9. L. Ardi Wiranata
10. Bambang Setiawan
11. Anastasius Jalol
12. Efa Fras
Bapemperda :
1. Bambang Setiawan
2. Selpanus Usel
3. Bernadus Mohtar
4. Yodi Setiawan
5. Anastasius Jalol
6. Efa Fras
7. Victor Teak
8. Helcosoni
9. Timotius Ase
Badan Kehormatan :
1. Paulus Subarno
2. Yosef
3. Moli
4. M Ardiansyah
5. Zainal
6. Herman
7. H. Abang Nasir
Hermanto mengungkapkan, AKD diatur dalam Peraturan Pemerintah nomor 12 tahun 2018.
"Untuk Banmus dan Banggar tidak ada untur pimpinan dan dirangkap langsung oleh insur pimpinan DPRD," terang Hermanto.
Untuk komisi-komisi, berikut pembagian personilnya.
Komisi 1 :
1. Hans Christian
2. Paulus Subarno
3. Yosef
4. Harris Winoto
5. Valentinus
6. Yanto Linus
7. Zainal
8. Agustinus Atang
9. Abang Nasir
Komisi 2 :
1. Ari Kurniawan Wiro
2. Bambang Setiawan
3. Yodi Setiawan
4. Harianto
5. Moloi
6. M Ardiansyah
7. Matheus Chandra Dawi
8. Helcosoni
9. Lorensius Ardi Wiranata
Komisi 3 :
1. Radius Effendi
2. Selpanus Usel
3. Bernadus Mohtar
4. Anastasius Jalol
5. Yohanes Ayub
6. Victor Teak
7. Herman
8. Timotius Ase
9. Efa Fras
Usai membacakan komposisi AKD, Ketua DPRD Sekadau Hermanto men-skors rapat dan memberikan waktu satu jam untuk masing-masing AKD berembuk dan menyusun pimpinan komisi dan badan-badan DPRD.
Informasi yang diterima wartawan hingga Senin 11 November pukul 17.00 WIB, penetapan pimpinan AKD kembali diskors sebab pembahasan belum menemui kesepakatan.
Paripurna ulang dijadwalkan pada Selasa (12/11).*
TB/bgp