Asisten II Buka Sosialisasi Replanting PT MPE

Editor: Admin

Asisten II Setda Kabupaten Sekadau membuka sosialisasi replanting dan HGU oleh PT MPE

terasbelian.com (SEKADAU) - Asisten II Setda Kabupaten Sekadau, Sandae membuka  sosialisasi replanting dan HGU yang digelar oleh PT. Multi Prima Entakai , Kamis (14/11) di gedung Christian Center, Desa Bokak Sebumbun Kecamatan Sekadau Hilir.


Turut hadir Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Sekadau, Kasat Binmas Polres Sekadau, Anggota DPRD Sekadau Bernadus Mohtar, DAD, MABM, TBBR, Kades Gonis Tekam, Kades Tapang Semadak, tokoh-tokoh masyarakat Desa Gonis Tekam dan Tapang Semadak, pengurus KUD plasma PT MPE dan perwakilan masyarakat.


Dalam sambutannya, Sandae mengapresiasi langkah sosialisasi yang dilakukan PT MPE dalam melaksanakan kegiatan operasional replanting di lapangan.


Sandae mengatakan, di Kabupaten Sekadau terdapat 20 perusahaan perkebunan kelapa sawit termasuk PT MPE.


Ia menambahkan, PT MPE adalah salah satu perusahaan paling awal masuk di wilayah Kabupaten Sekadau, dulunya masih bergabung dengan Kabupaten Sanggau.


PT MPE adalah perusahaan yang menjalankan proyek Perkebunan Inti Rakyat dan Transmigrasi (PIR Trans) bersadarkan SK Mentan nomor 724/Kpts/KB.510/11/1987 tanggal 3 November 1987.


"PT MPE sudah memberikan kontribusi kepada masyarakat khususnya petani plasma dan juga terhadap transmigrasi serta dunia investasi di Kabupaten Sekadau," ujar Sandae.


Terkait replanting, Sandae yang juga Plt Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Perikanan Kabupaten Sekadau mengatakan upaya replanting merupakan proses untuk mengembalikan produksi tanaman kelapa sawit.


"Replanting dilakukan karena tanaman sudah tidak produktif lagi atau yang usianya 25 tahun ke atas. Yang melakukan replanting bukan hanya kebun inti perusahaan saja. Kebun plasma yang dibiayai dari BPDPKS, juga kebun swadaya masyarakat jika tanaman sudah kurang menghasilkan," kata Sandae.


Sejauh ini, lanjut Sandae, baru sekitar 12.500 hektar lahan kebun sawit baik kebun inti perusahaan, plasma maupun kebun swadaya yang sudah replanting, atau sekitar 10 persen dari total luas keseluruhan lahan perkebunan sawit di Kabupaten Sekadau.


"Termasuk PT MPE kebun intinya sudah waktunya replanting. Kita mendukung iklim investasi yang keberlanjutan agar  membawa kesejahteraan bagi masyarakat sekitar serta bermitra dgn petani," tutur Sandae.


Sandae mengakui, sering terjadi miskomunikasi atau kurangnya pemahaman tentang iklim perkebunan. Oleh sebab itu langkah sosialisasi diperlukan agar materi yang disampaikan dapat menambah wawasan.


"Jangan sampai gara-gara ketidaktahuan kita mengganggu iklim investasi di Kabupaten Sekadau ini," ucap Sandae.


Kepala Bidang Perkebunan, Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Peternakan Kabupaten Sekadau Ifan Nurpatria memaparkan PT MPE merupakan perusahaan yang menjalankan program PIR Trans.


"PIR Trans lahir dari Inpres nomor 1 tahun 1986. Dalam pola PIR Trans, kebun inti dan plasma merupakan satu kesatuan yang utuh dan berkesinambungan," papar Ifan.


Perusahaan yang menjalankan pola ini diwajibkan membangun kebun plasma seluas 80 persen dari total HGU. Dalam kasus PT MPE, artinya luasan kebun plasma sebesar 8.800 hektar dari total 11.000 hektar HGU.


"Selain plasma, termasuk juga pembangunan pemukiman dan pekarangan, sarana dan prasarana umum. Kemudian barulah membangun kebun inti," terang Ifan.


Berdasarkan Permendagri nomor 1 tahun 1986 pasal 5 ayat (1), hak guna usaha (HGU) diberikan selama 35 tahun, dapat diperpanjang 25 tahun, dan juga dapat diperbarui kembali. 


"Di lingkungan plasma PT MPE tercatat ada 35 KUD dan 175 hamparan. Kami berpesan agar dijaga harmonisasi kemitraan inti dan plasma," pesan Ifan.*


TB/bgp




Share:
Komentar

Berita Terkini

 
Desain: indotema.com