![]() |
Efa Fras |
terasbelian.com (SEKADAU) - Masyarakat pemilik lahan yang berada di areal lahan hak guna usaha (HGU) milik perusahaan perkebunan berharap lahan mereka dapat dilegalkan dengan sertifikat.
Anggota DPRD Sekadau, Efa Fras mengatakan, sangat penting proses pengakuan dan penerbitan sertifikat kepemilikan lahan bagi masyarakat di lingkungan lahan konsesi perkebunan.
Khususnya daerah kecamatan Belitang Hilir, Belitang dan Belitang Hulu yang sedang.
"Dengan bersertifikat, masyarakat memiliki kepastian hukum atas lahan yang mereka kuasai. Ketika belum bersertifikat, mereka menjadi was-was dan tidak ada kepastian atas tanahnya," ujar Efa Fras, anggota DPRD Sekadau daru Dapil 3, (17/11).
Ia mendorong agar desa-desa yang berdekatan dengan lokasi HGU milik perusahaan agar diberikan pelayanan penerbitan sertifikat, baik melalui program nasional ataupun kebijakan daerah.
"Dengan sertifikat tidak hanya menjamin rasa aman bagi pemilik lahan, tetapi juga akan mendukung peningkatan kesejahteraan mereka," kata Fras.
Terkait isu semerawut HGU di Belitang Hulu, Fras meminta agar pihak perusahaan yang instansi terkait segera mencari solusi agar cepat selesai dan tidak berdampak pada masyarakat.
"Yang terpenting adalah masyarakat menginginkan kepastian hukum atas lahan yang mereka kelola," pungkas Fras.*
TB/bgp