![]() |
Penandatanganan persetujuan APBD TA 2025 |
terasbelian.com (SEKADAU) - DPRD Kabupaten Sekadau menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Sekadau tahun anggaran 2025.
Persetujuan pengesahan APBD 2025 dilaksanakan melalui rapat paripurna yang berlangsung pada Jumat 29 November 2024 di ruang rapat utama DPRD Sekadau.
Paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Sekadau, Hermanto didampingi wakil-wakil ketua DPRD, Handi dan Jeffray Raja Tugam.
Dari pihak eksekutif, hadir Bupati Sekadau Aron beserta jajaran pimpinan OPD.
Turut hadir Kapolres Sekadau, Dandim 1204 Sanggau-Sekadau, dan Kajari Sekadau.
Bupati Sekadau, Aron dalam sambutannya mengucapkan terimakasih atas kerjasama antara legislatif dan eksekutif selama proses pembahasan Raperda APBD sampai dengan selesai.
"Sehingga dapat menyelesaikan pembahasan APBD 2025 tepat waktu dengan tanpa mengurangi kualitas," ujar Aron.
Setelah disahkan, APBD akan dievaluasi oleh Pemprov Kalbar untuk kemudian diturunkan kembali ke kabupaten untuk dilaksanakan di tahun anggaran 2025 mendatang.*
TB/bgp