Ini Data Angka RLS Kabupaten Sekadau

Editor: Admin

Frans Dawal

terasbelian.com (SEKADAU) - Angka rata-rata lama sekolah (RLS) adalah salah satu indikator Indeks Pembangunan Manusia (IPM).


 Angka RLS adalah angka yang menggambarkan lamanya tahun atau masa sekolah yang dialami penduduk berusia  25 tahun ke atas.


Program wajib belajar di Republik Indonesia sebagaimana Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2008 adalah program pendidikan minimal yang harus diikuti oleh warga negara Indonesia atas tanggung jawab Pemerintah dan pemerintah daerah untuk anak yang berusia 7 sampai dengan 15 tahun.


"Indeks RLS diperoleh dengan melakukan perhitungan terhadap dari data mikro yang digunakan seleksi penduduk yang berusia 25 tahun ke atas," terang Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Sekadau, Frans Dawal.


Metode penghitungan lamanya sekolah setiap penduduk berumur 25 tahun ke atas tersebut dengan cara menghitung rata-rata lama sekolah dengan variabel seperti partisipasi sekolah, jenjang dan jenis pendidikan yang pernah atau sedang diduduki, seperti ijazah tertinggi, tingkatan atau kelas tertinggi yang pernah dan sedang diduduki.


"Jika partisipasi sekolahnya adalah tidak/belum pernah bersekolah, maka lama sekolahnya adalah nol," papar Dawal.


Jika partisipasi sekolahnya adalah masih bersekolah atau tidak bersekolah lagi, maka lama sekolahnya mengikuti tabel konversi sesuai jenjang pendidikan.


Melalui perhitungan indikator ini, akan dapat terlihat  kualitas penduduk dalam hal mengenyam pendidikan formal.


"Semakin tinggi angka RLS maka semakin lama atau tinggi jenjang pendidikan yang ditamatkannya," terang Dawal.


Ia menyebutkan, pendidikan yang sedang dijalankan pada saat ini akan tergambar pada masa 25 tahun mendatang.


"Karena perhitungan rata-rata lama sekolah didasarkan pada data penduduk 25 tahun keatas," kata dia.*


TB/bgp

Share:
Komentar

Berita Terkini

 
Desain: indotema.com