Kesbangpol Harapkan Masyarakat Proaktif Awasi Pemilu

Editor: Admin

Sekretaris Dinas Kesbangpol, Hermanto memberikan materi pada kegiatan pengawasan pemilu partisipatif oleh Panwascam Sekadau Hilir

terasbelian.com (SEKADAU) - Sekretaris Dinas Kesbangpol, Hermanto saat menjadi pemateri pada sosialisasi pengawasan pemilu yang digelar oleh panitia pengawas pemilu Kecamatan Sekadau Hilir mengatakan bahwa dasar hukum Kesbangpol dapat ikut serta dalam pengawasan partisipatif dalam Pemilu ada dalam undang-undang nomor 7 Tahun 2017. 


"Juga Peraturan Presiden nomor 68 tahun 2018, dan juga Perbawaslu nomor 2 tahun 2023," ungkap Hermanto.


Hermanto menuturkan, peran masyarakat dalam menyikapi kerawanan pemilu khususnya tentang politik uang sangat penting. Masyarakat diharapkan tidak abai terhadap isu ini.


Terlebih, Kabupaten Sekadau sempat mendapat predikat dengan tingkat kerawanan politik uang tertinggi ke-4 di seluruh Indonesia.


Namun demikian, berdasarkan rilis terbaru, predikat kurang sedap itu kini perlahan terlepas dari Kabupaten Sekadau.


Hermanto mengajak peran aktif masyarakat untuk proaktif dalam ikut mengawasi pelaksanaan pemilu yang sehat, jujur dan adil.


"Pengawasan Pilkada 2024 ini adalah kewajiban kita bersama. Kami disini memberi semangat kembali kepada masyarakat agar ikut berpartisipasi dalam pengawasan Pilkada 2024 ini," pesan Hermanto.*


TB/bgp



Share:
Komentar

Berita Terkini

 
Desain: indotema.com