![]() |
Rapat komisi 2 bersama perusahaan kelapa sawit dan SKPD menyikapi perawatan ruas jalan Landau Kodah-Merbang |
terasbelian.com (SEKADAU) - Komisi 2 DPRD Sekadau memanggil sejumlah perusahaan perkebunan kelapa sawit, Jumat (10/1) di ruang rapat komisi DPRD Sekadau.
Pemanggilan tersebut untuk menyikapi pembagian tanggungjawab pemeliharaan jalan Landau Kodah-Timpuk-Tigur Jaya-Merbang.
Hadir sejumlah perusahaan perkebunan kelapa sawit terkait yakni PT Agro Plankan Lestari (APL), PT Agro Anugerah Lestari (AAL), PT Parna Agro Mas dan CV. Sumber Sawit Kita.
Dari pihak eksekutif hadir Plt Kadis DKP3, Kadis PUPR, Kabid Perkebunan dan Camat Sekadau Hilir.
Rapat dipimpin Ketua Komisi 2 DPRD Sekadau, Yodi Setiawan beserta anggota komisi 2 diantaranya Ari Kurniawan Wiro, M Ardiansyah dan Helcosoni.
Ketua Komisi 2 Yodi Setiawan mengatakan pemanggilan manajemen perusahaan kelapa sawit dimaksudkan untuk mempertegas pembagian tanggungjawab pemeliharaan ruas jalan poros Landau Kodah hingga Desa Merbang yang dilintasi sejumlah perusahaan sawit.
Meskipun di sisi lain, ruas jalan tersebut sudah masuk dalam Rancang Bangun Rinci atau detail engineering design (DED) Pemkab Sekadau.
"Mengingat sebelumnya sudah dilakukan pembagian tanggungjawab masing-masing perusahaan. Dan saat ini musim penghujan sehingga kondisi jalan membutuhkan penanganan segera, maka kita bersama mitra kerja menegaskan agar tiap-tiap perusahaan secepatnya melaksanakan tanggungjawabnya sesuai pembagian masing-masing titik jalan," ujar Yodi.
Dari hasil rapat tersebut, disepakati beberapa kesimpulan yaitu :
1. Semua pihak sepakat berkontribusi dan berkolaborasi merawat jalan pemerintah daerah.
2. Akan dibuat penegasan kembali MOU antara pemerintah daerah dengan perusahaan terhadap kolaborasi perawatan jalan pada ruas jalan terkait, dengan kesepakatan teknis diatur bersama kemudian.
3. Sebagai solusi jangka pendek, pemda bersama perusahaan akan meninjau dan memetakan titik jalan yang harus segera ditangani. Penanganan perbaikan jalan dengan mengikuti rekomendasi teknis dan kesepakatan hasil peninjauan.
4. Pemerintah daerah perlu berkoordinasi dengan Kepolisian dalam hal ijin penggunaan material untuk perbaikan jalan.
5. Pemerintah kecamatan dan desa sesegera mungkin menyosialisasikan terkait dampak yang ditimbulkan dari kegiatan perbaikan jalan.*
TB/bgp