Terasbelian.com Sekadau
Sehubungan dengan perayaan HUT RI ke 80, Menteri Sekretaris Negara menginstruksikan Partisipasi Menyemarakan Bulan Kemerdekaan melalui surat edaran Nomor B-20/M./S/TU.00.03/07/2025. Dalam surat edaran tersebut menghimbau kepada seluruh instansi di Indonesia untuk menyemarakan perayaan Bulan Agustus sebagai Bulan Kemerdekaan Republik Indonesia. Kegiatan perayaan yang dimaksud meliputi pengibaran Bendera Merah Putih, pemasangan umbul-umbul dan dekorasi lainya, serta memaksimalkan logo HUT RI ke 80 Tahun 2025
Berkenaan dengan surat edaran tersebut, petrus Manus, selaku Kepala Desa Peniti, memberikan Himbauan Melalui Surat Edaran Nomor 400.14.4.3/191/kesra/2.011/2025 Tentang Perayaan Hari kemerdekaan Republik Indonesia . Dalam surat edaran tersebut menghimbau kepada seluruh warga masyarakat di Desa Peniti untuk:
Mengibarkan Bendera Merah Putih mulai dari tanggal 1 Agustus 2025 sampai dengan 31 Agustus 2025.
Memasang umbul-umbul dan dekorasi lainya di lingkungan masing-masing
Memaksimalkan logo HUT RI ke 80 dalam berbagai media
Melaksanaan perayaan HUT RI ke 80 di masing-masing lingkungan yang melibatkan partisipasi warga masyarakat.
Demikian Himbauan dari Kepala Peniti kepada seluruh warga masyarakat. dimohon untuk segera melaksanakan instruksi tersebut. Sehingga apa yang menjadi motto di HUT RI ke 80 ini bisa dengan nyata dilaksanakan, yaitu kerja bersama antara Pemerintah Desa dan masyarakat. (Bmb)