PT Enggang Jaya Makmur (EJM) Bantah Tuduhan LI Bapan

Editor: Admin





Terasbelian. Com 

Sanggau, Kalbar — PT Enggang Jaya Makmur (EJM) membantah keras tuduhan Lembaga Investigasi Badan Advokasi Penyelamat Aset Negara (Libaban) Provinsi Kalimantan Barat terkait dugaan penjarahan lahan pertambangan bauksit milik PT Aneka Tambang Tbk (Antam) di Desa Ngadai, Kecamatan Meliau, Kabupaten Sanggau.


Tuduhan tersebut sebelumnya disampaikan Ketua Libaban Kalbar, Stefanus Febian Babaro, yang mengaku telah melakukan investigasi berdasarkan laporan masyarakat tertanggal 4 April 2025. Stefanus mempublikasikan foto dan titik koordinat yang diklaim sebagai lokasi jarahan oleh PT EJM, dengan potensi kerugian negara disebut mencapai Rp144 triliun.


Ia juga menyebut adanya surat dari General Manager West Kalimantan Bauxite Mining Business Unit PT Antam, Muhammad Asril, bernomor 256-050-DT-2025 tertanggal 7 Agustus 2025, yang diklaim membenarkan adanya aktivitas ilegal di Desa Ngadai. Surat tersebut, menurut Libaban, telah dilaporkan ke Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Libaban bahkan berencana membawa kasus ini ke Kepolisian RI dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).


Empat Poin Bantahan PT EJM

Menanggapi tuduhan tersebut, perwakilan PT EJM, Yusni, menyampaikan empat poin bantahan resmi:


1. Tidak Mengenal Pelapor

PT EJM telah mengecek langsung ke Desa Ngadai dan mendapatkan keterangan dari warga serta tokoh adat Dayak bahwa mereka tidak mengenal Stefanus Febian Babaro maupun lembaga Libaban. Masyarakat bahkan merasa keberatan dan marah atas klaim tersebut karena dinilai mengganggu mata pencaharian mereka.


2. Bantahan PT Antam

Pada 9 Agustus 2025, PT EJM menemui Muhammad Asril di Tayan, Kabupaten Sanggau. Menurut Yusni, PT Antam membantah pernah mengeluarkan surat sebagaimana diklaim Libaban, dan menegaskan tidak mengenal Stefanus maupun lembaga Libaban.


3. Legalitas Operasional

PT EJM beroperasi secara legal dan terdaftar di situs resmi Kementerian ESDM. Lahan di Desa Ngadai merupakan bagian dari konsesi resmi PT EJM dan bukan milik PT Antam.


4. Tidak Ada Tumpang Tindih Lahan

Areal operasional PT EJM memiliki titik koordinat yang jelas dan terverifikasi, sehingga mustahil tumpang tindih dengan lahan milik PT Antam.


Berdasarkan keempat poin tersebut, Yusni menilai tuduhan yang dilontarkan Stefanus dan Libaban diduga kuat merupakan kebohongan, fitnah, dan hoaks.


Ia juga menepis narasi yang menyebut tanah masyarakat telah diserahkan untuk ditambang bauksit, ditanami kelapa sawit, lalu dikembalikan kepada pemilik asal.


"Keterangan itu tidak benar. Masyarakat dan tokoh adat sendiri menolak klaim tersebut," tegas Yusni

(Tim) 

Share:
Komentar

Berita Terkini

 
Desain: indotema.com