DPRD dan Pemkab Sekadau Sepakat Raperda Perubahan APBD 2025

Editor: Admin

 


Terasbelian.com

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kabupaten Sekadau mengelar rapat Paripurna ke 37 masa sidang 3 tahun 2025 dengan agenda penyampaian Pendapat Akhir (PA) fraksi - fraksi terhadap Rancangan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RP-APBD) 2025 serta pengambilan keputusan terhadap Rancangan Perubahan APBD 2025 yang berlangsung di ruang rapat Utama kantor DPRD Rabu (17/9) 2025


Paripurna di pimpin oleh wakil ketua DPRD Jefray Raja Tugam di dampingi ketua DPRD Hermanto dan wakil ketua Handi. Peripurna dihadiri 24 dari 30 Angota DPRD Sekadau , wakil Bupati Sekadau, Waka Polres Sekadau, Perwakilan Kejari Sekadau, serta sejumlah kepala OPD di lingkungan Pemkab Sekadau dan tamu undangan lainnya.


Dalam rapat paripurna tersebut, enam fraksi menyatakan menerima dan menyetujui Raperda perubahan APBD 2025. Sedangkan Fraksi Golkar tidak hadir sehingga tidak menyampaikan pendapat akhir.

Selain itu, DPRD juga menyetujui pinjaman daerah sebesar Rp 15,52 miliar kepada BPD Bank Kalbar untuk membiayai belanja murni dan anggaran perubahan.


Hasil paripurna menetapkan dua peraturan daerah, yakni:


Perda Nomor 11 Tahun 2025 tentang Perubahan APBD Kabupaten Sekadau 2025

Perda Nomor 12 Tahun 2025 tentang Pinjaman Daerah kepada BPD Bank Kalbar


Dalam sambutannya, Wakil Bupati Subandrio menyampaikan penghargaan kepada DPRD, badan anggaran, dan SKPD yang telah bekerja keras membahas Raperda.Ia menegaskan pentingnya kemitraan legislatif–eksekutif dalam memastikan alokasi anggaran tepat sasaran.


“Melalui Raperda ini, kita dorong percepatan pembangunan daerah. SKPD segera menyiapkan administrasi agar program dapat berjalan, dengan tetap menjunjung prinsip pengelolaan keuangan daerah yang baik,” ungkapnya.


Subandrio berharap kolaborasi Pemkab dan DPRD terus diperkuat demi mewujudkan pembangunan berkelanjutan di Bumi Lawang Kuari.(tim red) 


Share:
Komentar

Berita Terkini

 
Desain: indotema.com