Terasbelian.com Sekadau - Harga eceran Gas Elpiji 3 Kg di kabupaten Sekadau , Kalimantan Barat, menjadi sorotan masyarakat setelah harganya dilaporkan mencapai Rp35.000-50000 per tabung.
Kenaikan harga yang dinilai memberatkan ini memicu keluhan keras dari warga, terutama bagi golongan ekonomi lemah.
Keluhan tersebut disampaikan secara terbuka oleh masyarakat terutama di pedesaan
Seperti yang di ungkapkan salah satu Ibu Rumah Tangga Pengguna gas elpiji 3 kg untuk kebutuhan memasak setiap hari mengungkapkan kekecewaannya karena tingginya harga gas melon tersebut.
"Harga gas di 35.000,-50000 itu pun susah payah di dapat sementara belum ada tindakan pemerintah terkait," Ungkapny,
Ia juga mendesak pejabat setempat untuk turun ke lapangan dan memastikan harga kebutuhan pokok stabil
"Apalagi ini mau Natal dan tahun baru, di harapkan pemerintah harus tau harga kebutuhan pokok terutama di kampung kampung agar tetap stabil" Harapnya
Lonjakan harga yang tidak wajar seperti bukan hanya sekali terjadi di berbagai daerah, hal ini mendorong Pemerintah Pusat untuk mempertimbangkan rumusan kebijakan baru terkait penetapan harga Liquefied Petroleum Gas (LPG) 3 Kg menjadi satu harga.
Kebijakan ini dirancang agar mulai tahun 2026 harga tabung LPG subsidi menjadi lebih terjangkau, merata, dan berkeadilan, sekaligus menutup celah distribusi yang memicu lonjakan harga di lapangan.
Seperti mengutip dari pers release Kementerian ESDM, sebelumnya usulan kebijakan ini dilontarkan oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia saat Rapat Kerja bersama Komisi XII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI pada Rabu (2/7).
Bahlil menjelaskan bahwa regulasi yang tengah disusun adalah revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 104 Tahun 2007 dan Perpres Nomor 38 Tahun 2019.
Tujuan utama revisi ini adalah mewujudkan energi berkeadilan, memperbaiki tata kelola, serta memastikan ketersediaan dan distribusi LPG tertentu tepat sasaran untuk rumah tangga, usaha mikro, nelayan, dan petani.
Meniru Program BBM Satu Harga
Bahlil menegaskan bahwa regulasi baru ini akan mengatur mekanisme penetapan satu harga berdasarkan biaya logistik.
"Kami akan mengubah beberapa metode agar kebocoran ini tidak terjadi, termasuk harga yang selama ini diberikan kepada daerah. Kita dalam pembahasan Perpres, kita tentukan saja satu harga supaya jangan ada gerakan tambahan di bawah," ungkap Bahlil.
Aturan ini diharapkan mampu menyederhanakan rantai pasok dan memastikan subsidi tepat sasaran.
Hal ini penting mengingat temuan di lapangan menunjukkan bahwa Harga Eceran Tertinggi (HET) yang seharusnya berkisar Rp16.000-Rp19.000 per tabung, seringkali bisa mencapai Rp50.000, jauh di atas harga yang dilaporkan oleh masyarakat
Senada dengan Bahlil, sebelumnya Wakil Menteri ESDM Yuliot menambahkan, model penyeragaman LPG 3 Kg satu harga ini akan mereplikasi implementasi program Bahan Bakar Minyak (BBM) Satu Harga.
"Itu nanti untuk setiap provinsi, jadi ditetapkan itu satu harganya. Jadi nanti akan kita evaluasi untuk setiap provinsi," tutur Yuliot.
Selain itu, transformasi subsidi LPG 3 Kg menjadi berbasis penerima manfaat turut menjadi fokus utama pemerintah
