Terasbelian. Com SINTANG, – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sintang berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu dengan barang bukti seberat 59,85 kilogram pada Minggu, 1 Maret 2026.
Kapolres Sintang AKBP Sanny Handityo dalam konferensi pers pada Senin, 2 Maret 2026, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait adanya pengiriman narkoba dari Kecamatan Badau, Kabupaten Kapuas Hulu, menuju Kabupaten Sintang.
Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan dan pembuntutan terhadap seorang terduga pelaku yang mengendarai mobil Toyota Calya warna abu-abu metalik dengan nomor polisi KB 1310 FD di Jalan Dara Juanti, Kelurahan Ulak Jaya, Kecamatan Sintang.
Saat akan dihentikan, pelaku mencoba melarikan diri hingga menabrak jembatan. Salah satu terduga sempat melarikan diri ke arah hutan, sementara satu orang berhasil diamankan petugas.
Dalam penggeledahan yang disaksikan Ketua RT setempat, petugas menemukan tiga karung berisi tas ransel warna hijau di bagasi belakang mobil. Setelah diperiksa, tas tersebut berisi 57 bungkus narkotika jenis sabu dengan berat bruto 59.850 gram atau 59,85 kilogram.
Barang Bukti
Pelaku yang diamankan berinisial WS alias T, laki-laki, 20 tahun, warga Kabupaten Kapuas Hulu. Saat ini tersangka beserta barang bukti telah dibawa ke Polres Sintang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana.
Kapolres menyampaikan bahwa dari total barang bukti yang diamankan, diperkirakan sebanyak 478.800 jiwa dapat diselamatkan, dengan asumsi satu gram sabu dapat dikonsumsi oleh delapan orang.
Saat ini kasus masih dalam proses penyidikan dan pengembangan guna mengungkap jaringan pelaku lainnya. Barang bukti disimpan di tempat khusus di Polres Sintang dengan sistem pengamanan tiga kunci yang masing-masing dipegang oleh Kabag Logistik, Kasi Propam, dan Kasat Resnarkoba Polres Sintang
