Terasbelian. Com SINTANG-Harapan para penambang rakyat di wilayah Kapuas Raya akhirnya terjawab setelah Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) yang diajukan masyarakat di Kabupaten Sintang resmi terbit
Dikutip dari Pontianak Post, kepastian tersebut disampaikan Anggota DPR RI Komisi XII, Gulam Mohamad Sharon, dalam audiensi bersama perwakilan Penambang Rakyat Kapuas Raya (PRKR), Kamis (5/3)
Terbitnya WPR menjadi langkah penting bagi aktivitas tambang rakyat yang selama ini berjalan di tengah ketidakpastian regulasi. Dengan adanya penetapan tersebut, para penambang kini memiliki dasar hukum untuk beroperasi secara lebih tertib dan legal
“WPR yang diajukan masyarakat penambang rakyat di Kabupaten Sintang telah resmi terbit. Ini menjadi kabar baik karena memberikan kepastian hukum dan membuka peluang bagi masyarakat untuk melakukan aktivitas pertambangan secara legal,” ujar Gulam
Menurutnya, legalitas tersebut tidak hanya berkaitan dengan perizinan, tetapi juga membuka ruang bagi pengelolaan tambang rakyat yang lebih tertata
Ia menilai penambang rakyat memiliki peran penting dalam menggerakkan ekonomi lokal, khususnya di wilayah Kapuas Raya
Dengan terbitnya WPR, pemerintah diharapkan dapat melakukan pembinaan yang lebih optimal, mulai dari aspek teknis penambangan hingga pengelolaan lingkungan
Gulam menegaskan bahwa penataan sektor pertambangan rakyat menjadi langkah penting agar aktivitas tambang dapat berjalan lebih tertib serta memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat tanpa mengabaikan kelestarian lingkungan
Para penambang juga berharap proses perizinan turunan serta pembinaan teknis dapat segera direalisasikan agar keberadaan WPR benar-benar membawa dampak positif bagi kesejahteraan masyarakat sekitar
Sumber: Dikutip dari Pontianak Post
