Terasbelian.Com -Sekadau-Pemuda Dayak secara tegas mendesak Presiden Republik Indonesia untuk bertanggung jawab terhadap keadaan fiskal pemerintah daerah dan segera menghentikan kebijakan efisiensi anggaran yang berpotensi mengorbankan nasib ribuan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di seluruh Indonesia, khususnya di Kalimantan Barat.
Kebijakan efisiensi yang saat ini dijalankan dinilai tidak hanya keliru secara arah, tetapi juga berpotensi melahirkan krisis sosial baru akibat ancaman perumahan massal terhadap PPPK oleh pemerintah daerah.
Ketua Bidang Advokasi, Hukum, HAM, dan Masyarakat Adat, Joze Arimatea Pranatha, S.H., CIM., menegaskan bahwa pemerintah pusat tidak boleh melempar tanggung jawab fiskal kepada daerah dengan mengorbankan hak-hak tenaga kerja yang sah secara hukum.
“Efisiensi anggaran yang tidak terukur adalah bentuk kegagalan perencanaan. Negara tidak boleh menyelamatkan neraca dengan mengorbankan rakyatnya sendiri,” tegas Joze.
Ia juga menilai bahwa alasan krisis energi global akibat konflik internasional tidak dapat dijadikan pembenaran atas kebijakan yang berdampak langsung pada kehidupan masyarakat kecil.
“Jangan jadikan konflik global sebagai tameng untuk kebijakan yang tidak berpihak. Yang menanggung dampaknya adalah rakyat, bukan pengambil kebijakan,” lanjutnya.
Lebih jauh, Pemuda Dayak menyoroti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD) sebagai indikasi adanya desain kebijakan jangka panjang yang berpotensi mengurangi tanggung jawab negara terhadap PPPK.
Menurut Joze, regulasi tersebut telah dipersiapkan jauh sebelum krisis energi terjadi, sehingga tidak relevan jika kondisi global saat ini dijadikan alasan utama kebijakan efisiensi.
“Ini bukan kebijakan darurat, ini desain lama yang kini dijalankan dengan alasan krisis. Rakyat tidak boleh menjadi korban dari skenario kebijakan yang sejak awal tidak berpihak,” ujarnya.
Sebagai alternatif, Pemuda Dayak mendorong pemerintah untuk mengambil langkah efisiensi yang tidak menyasar tenaga kerja, seperti penerapan Work From Home (WFH) dan optimalisasi belanja non-prioritas.
“Silakan hemat anggaran, tetapi jangan memangkas masa depan PPPK. Mereka telah berjuang melalui proses panjang untuk mendapatkan status tersebut,” tegasnya.
Pemuda Dayak juga menegaskan bahwa rencana pemberhentian PPPK dengan alasan efisiensi anggaran tidak memiliki dasar hukum yang kuat. Hal tersebut dinilai bertentangan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 yang secara tegas dan terbatas mengatur alasan pemberhentian PPPK.
“Negara tidak bisa secara sepihak memutus perjanjian kerja yang masih berlaku. Itu pelanggaran terhadap asas kepastian hukum, keadilan, dan itikad baik dalam pemerintahan,” kata Joze.
Lebih dari itu, kebijakan tersebut dinilai berpotensi menimbulkan dampak sosial yang luas. Banyak PPPK yang telah mengambil kredit perbankan dengan jaminan Surat Keputusan (SK). Jika mereka dirumahkan, maka efek domino ekonomi akan sulit dihindari.
“Bayangkan satu provinsi saja seperti Kalimantan Barat. Jika minimal terdapat 10 PPPK per kabupaten dari 14 kabupaten, maka ada 140 orang terdampak langsung. Dengan tanggungan keluarga, jumlah ini bisa mencapai ratusan jiwa. Ini bukan angka statistik, ini kehidupan manusia,” ujarnya.
Mengakhiri pernyataannya, Pemuda Dayak menegaskan sikap tegas: jika pemerintah tetap memaksakan kebijakan yang merugikan PPPK, maka aksi protes akan menjadi pilihan yang tidak terhindarkan.
“Jika negara abai, maka rakyat akan bersuara. Jika kebijakan tetap memaksa, maka perlawanan adalah konsekuensi. Kami tidak akan tinggal diam melihat anak bangsa dikorbankan atas nama efisiensi,” tutupnya
(Tim)
