Harga TBS Anjlok, Petani Sawit Menjerit, DPRD Sekadau Buka Suara

Editor: Admin

 



Terasbelian,.Com Sekadau– KALBAR Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Sekadau, Yodi Setiawan menyoroti penurunan harga tandan buah segar (TBS) kelapa sawit yang dilakukan PT PAM di wilayah Dalam Belitang (DB), Kamis (21/5/2026).


Penurunan harga tersebut dinilai menimbulkan keresahan di kalangan petani sawit karena dilakukan secara sepihak tanpa penjelasan terbuka kepada masyarakat.


Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Tata Kelola Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam (SDA) yang mewajibkan ekspor kelapa sawit, batu bara, dan ferroalloys dilakukan melalui satu pintu lewat BUMN.


Kebijakan itu bertujuan memperbaiki tata kelola sektor SDA, mencegah praktik manipulasi, serta menyelamatkan devisa negara.


Namun di tengah upaya pemerintah memperbaiki tata kelola industri sawit nasional, petani sawit di Kabupaten Sekadau justru dihadapkan pada penurunan harga TBS oleh PT PAM. Berdasarkan informasi yang beredar melalui pesan WhatsApp, harga TBS untuk tanaman umur 8–10 tahun di wilayah Dalam Belitang turun menjadi Rp2.610 per kilogram atau mengalami penurunan sebesar Rp700.


Menanggapi hal tersebut, Yodi Setiawan meminta perusahaan tidak membuat aturan sendiri terkait penetapan harga TBS dan tetap mengacu pada ketetapan pemerintah melalui Dinas Perkebunan.


“Jangan membuat aturan sendiri. Pemerintah sudah memiliki ketetapan harga melalui Dinas Perkebunan. Itu yang harus dipatuhi,” tegas Yodi.


Ia menjelaskan, tata kelola penetapan harga TBS telah memiliki mekanisme resmi yang melibatkan pemerintah daerah, perusahaan, serta perwakilan petani sawit. Pemerintah daerah, perusahaan, serta perwakilan petani sawit.


Karena itu, menurutnya, perusahaan tidak bisa secara sepihak menetapkan penurunan harga tanpa dasar yang jelas.


Yodi juga mempertanyakan alasan penurunan harga TBS hingga Rp700, sebab harga crude palm oil (CPO) di pasaran disebut tidak mengalami penurunan signifikan.


“CPO tidak turun, jadi kenapa harga TBS petani bisa langsung turun sampai Rp700. Ini yang menimbulkan keresahan dan polemik di masyarakat,” ujarnya.


Ia meminta pemerintah daerah melalui instansi terkait segera turun tangan melakukan pengawasan terhadap tata kelola sawit di Kabupaten Sekadau agar tetap berjalan sesuai regulasi pemerintah dan tidak merugikan para petani sawit.


Selain itu, perusahaan perkebunan sawit yang tidak mematuhi ketetapan harga pemerintah dapat dikenakan sanksi sesuai regulasi yang berlaku. Hal itu mengacu pada Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, khususnya Pasal 105 yang menyebut setiap pelaku usaha perkebunan yang merugikan kepentingan masyarakat dan tidak menjalankan usaha sesuai ketentuan dapat dikenai sanksi administratif hingga pencabutan izin usaha.


Tidak hanya itu, Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 13 Tahun 2024 tentang Pembelian Tandan Buah Segar Kelapa Sawit Produksi Pekebun juga menegaskan perusahaan wajib mengikuti hasil penetapan harga TBS yang ditetapkan tim penetapan harga provinsi bersama pemerintah, perusahaan, dan perwakilan petani.


Apabila perusahaan terbukti melakukan penetapan harga sepihak yang merugikan petani, pemerintah daerah bersama dinas terkait diminta segera melakukan evaluasi, pengawasan, hingga pemberian sanksi administratif terhadap perusahaan yang tidak taat aturan pemerintah.(Red) 

Share:
Komentar

Berita Terkini

 
Desain: indotema.com