Lapor Pak Kapolda.:Tindak Tegas Diduga Pelaku Penimbunan BBM subsidi Di kecamatan Boyan Tanjung

Editor: Admin


Penimbunan BBM subsidi diduga ilegal jenis solar salah seorang yang berinisial NNK yang berlokasi di trans mining kecamatan boyan tanjung.kabupaten kapuas Hulu.penimbunan BBM Diduga ilegal tersebut seakan tak perna tersentuh hukum oleh pihak penegak hukum. Penelusuran tim awak media,senin 17/03/2025.terlihat beberapa drum yang diduga sebagai tempat untuk menimbung BBM Subsidi jenis solar. Terkait hal itu,aparat penegak hukum harus segera menyelidiki aktivitas didalam gudang tersebut,karna kuat dugaan pemilik tempat penimbunan BBM tersebut telah melanggar undang undang No 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas Bumi.dalam pasal 53 sampai sampai dengan pasal 58 undang undang, " Setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan,dan niaga bahan bakar minyak yang bersubsidi dari pemerintah ini sudah termasuk tindak pidana dan dapat diancam dengan pidana penjara paling lama 6 Tahun atau denda paling banyak Rp.60.000.000 ( Enam puluh miliar rupiah.) Penimbunan BBM Diduga Ilegal di Kapuas Hulu: Tindakan yang Tak Terjamah Hukum? Belakangan ini, isu penimbunan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar secara ilegal di daerah Trans Mining, Kecamatan Boyan Tanjung, Kabupaten Kapuas Hulu, semakin diperbincangkan. Penelusuran yang dilakukan tim awak media pada Senin, 17 Maret 2025, mengungkapkan adanya aktivitas yang mencurigakan yang diduga melibatkan seseorang dengan inisial ,NNK Penimbunan yang berlangsung di lokasi ini menarik perhatian masyarakat, terlebih karena dugaan bahwa hal ini seakan tidak mendapatkan perhatian yang sewajarnya dari penegak hukum. Dalam konteks ini, penting untuk menyoroti implikasi hukum serta dampak sosial dari tindakan tersebut. Pada saat Tim awak media mengkompirmasikan kepada terduga pemilik BBM tersebuT via Whatsapp, jawabannya terkesan menantang dan dengan Gampang menjawab " KALAU IYA MAU APA.", tulisnya di nomor whatsapp 08575197xxxx

 Menurut Narasumber lain yang di kompirmasi tim awak media. Mengatakan Di wilayah Kecamatan Boyan banyak pemain BBM Ilegal berskala besar yang Belum tersentuh Hukum dan bebas beroperasi ", disini bukan hanya NNK aja bang yang jadi pemain BBM, ada juga TTM sama BS. Mereka itu Pemain besar semua. Tanpa pernah di sentuh APH.", Ujarnya 
 Kuat dugaan BBM tersebut di Pergunakan untuk di jual kembali kepada para Penambang emas ilega(PETI) yang sedang marak di wilayah kecamatan Boyan. Dan semua ini tentu sangat bertentangan dengan undang undang migas. Tindak Pidana Penimbunan BBM: Apa Yang Diatur dalam Undang-Undang? Dalam konteks hukum Indonesia, penimbunan BBM secara ilegal jelas diatur dalam Undang-Undang No 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi. Pasal 53 hingga Pasal 58 menjelaskan bahwa setiap individu yang menyalahgunakan pengangkutan dan niaga bahan bakar minyak yang bersubsidi dari pemerintah dapat dikenakan sanksi pidana. Pelaku tindak pidana ini bisa diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun atau denda dengan jumlah yang mencapai Rp60 miliar. Undang-undang ini dibuat untuk melindungi ketersediaan BBM bersubsidi bagi masyarakat, yang seharusnya tepat sasaran kepada yang membutuhkan. Dengan demikian, tindak pidana ini bukan hanya merugikan negara, tetapi juga masyarakat yang berhak menerima fasilitas tersebut. Pentingnya Pengawasan dan Penegakan Hukum Keberadaan penimbunan BBM yang diduga ilegal ini menunjukkan adanya kekurangan dalam sistem pengawasan dan penegakan hukum di wilayah tersebut. Penegak hukum, dalam hal ini, diharapkan mampu untuk bertindak tegas dan mengusut tuntas setiap laporan tindak kecurangan yang terjadi. Hal ini penting tidak hanya untuk mencegah penyalahgunaan BBM subsidi, tetapi juga untuk mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum. Setiap laporan dugaan pelanggaran harus ditindaklanjuti dengan investigasi yang proporsional dan transparan. Keberhasilan dalam menanggulangi kasus-kasus seperti ini akan memberikan efek jera bagi pelaku lain yang ingin melakukan tindakan serupa di masa mendatang. Dampak Sosial dari Penimbunan BBM Ilegal Penimbunan BBM yang dilakukan secara ilegal tentunya akan memberikan dampak negatif bagi masyarakat sekitar. Peningkatan harga BBM serta kesulitan untuk mendapatkan bahan bakar yang bersubsidi dapat menjadi konsekuensi langsung dari praktik ini. Selain itu, keberadaan BBM ilegal ini juga dapat memicu konflik antar kelompok dalam masyarakat, terutama jika pihak-pihak tertentu merasakan ketidakadilan dalam mendapatkan akses BBM. Masyarakat berhak mendapatkan BBM dengan harga yang terjangkau dan sesuai dengan ketentuan yang ada. Oleh karena itu, upaya untuk mencegah penimbunan dan distribusi BBM secara ilegal harus menjadi prioritas utama bagi pemerintah dan lembaga terkait. Langkah-langkah Ke Depan: Mendorong Penegakan Hukum yang Lebih Kuat Dalam menghadapi isu penimbunan BBM ilegal di Kapuas Hulu, langkah-langkah strategis perlu diambil oleh pihak berwenang. Pertama, memperkuat koordinasi antara instansi terkait untuk meningkatkan pengawasan terhadap penyaluran dan penggunaan BBM bersubsidi. Selain itu, sosialisasi berkaitan dengan peraturan yang ada harus gencar dilakukan kepada masyarakat agar mereka lebih memahami dampak dari penimbunan ilegal. Penegak hukum juga perlu aktif dalam menanggapi laporan masyarakat terkait dugaan pelanggaran, serta melakukan penindakan tegas terhadap pelanggar. Dengan demikian, diharapkan praktik ilegal ini dapat diminimalisir, dan keadilan bagi masyarakat dapat ditegakkan. Kesimpulan Kasus penimbunan BBM ilegal jenis solar yang terjadi di Trans Mining, Kecamatan Boyan Tanjung, Kabupaten Kapuas Hulu, adalah sebuah peringatan serius terkait tantangan yang dihadapi dalam pengelolaan sumber daya energi di Indonesia. Melalui penegakan hukum yang lebih tegas, pengawasan yang menyeluruh, serta pendidikan masyarakat, kita dapat mengurangi kemungkinan terjadinya pelanggaran serupa di masa depan. Tindak kecurangan semacam ini bukan hanya merugikan negara tetapi juga menyengsarakan masyarakat yang berhak atas layanan publik yang adil. Dengan kerjasama antara masyarakat dan penegak hukum, penanggulangan terhadap praktik ilegal ini harus menjadi prioritas bersama.(TIM)
Share:
Komentar

Berita Terkini

 
Desain: indotema.com