Terasbelian.com SEKADAU– PT Permata Hijau Sarana (PHS) melaksanakan sosialisasikan program peremajaan (replanting) tanaman kelapa sawit sekaligus Fasilitas Pembangunan Kebun Masyarakat (FPKM) di wilayah kerjanya. Sosialisasi berlangsung di Dusun Nanga Gonis, Desa Merapi Kecamatan Sekadau Hilir, pada Kamis 30 Oktober 2025.
Kegiatan tersebut dihadiri oleh Wakil Bupati Sekadau Subandrio, Kepala Bidang Perkebunan Dinas DKP3 Kabupaten Sekadau Rahim , Camat Sekadau Hilir Gustar Indarto, Danramil Sekadau Hilir kapten Syarif Mahendra ,Kasium Polsek Sekadau Hilir Aipda Victor Dian Siahaan ,Ketua MABM, Sekjend DAD, Kades Merapi, kades Seraras, BPD desa Merapi, tokoh adat dan masyarakat, serta unsur pimpinan PT PHS.
Kepala Desa Merapi Saleh SY dalam sambutannya menyampaikan apresiasi terhadap langkah perusahaan yang terus berupaya memberdayakan masyarakat melalui program replanting dan FPKM. Ia berharap kegiatan ini dapat berjalan sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri Pertanian Nomor 18 Tahun 2021.
“Semua pihak diharapkan dapat melaksanakan program ini dengan baik. Terutama kepada Tim 9 yang sudah terbentuk serta dipimpin Sekdes Untuk bisa mensosialisasikan kepada masyarakat mamfaat program ini" Ujarnya
Kami mengajak masyarakat Lanjutnya "untuk mendukung penuh kegiatan ini dan menjaga situasi yang kondusif. Kehadiran perusahaan telah membawa banyak manfaat, baik secara sosial maupun ekonomi bagi warga Desa Seraras,” harap Kades.
Sementara itu, perwakilan pihak perusahaan Padapotan Hutagaol, menjelaskan bahwa Program Reflanting ini merupakan Kewajiban Perusahan untuk melaksanakan sesuai regulasi pemerintah
"PHS adalah salah satu perusahaan yang sangat serius membangun kebun, dan kami dari Management selalu tunduk kepada setiap regulasi yang ada. Apalagi Perusahaaan PHS salah satu perusahaan besar pengelolaan 100% lahan Inti yang cara mendapatkan lahan dengan cara jual beli dari masyarakat.jelasnya
Ia juga menjelaskan mulai pembangunan kebun PHS di kabupaten sekadau sejak tahun 1992/93 sampai sekarang sudah berusia lebih dari 30 tahun, "artinya sudah cukup tua usianya
produksi buah sudah menurun dan Rendemen kandungan minyaknya pun sudah mulai menurun, serta kesulitan dalam panen buahnya pun semakin sulit kerena batangnya sudah tinggi " Ungkap Dapot
Ia juga menyebutkan karena adanya regulasi baru dari pemerintah yakni Permentan nomor 18 tahun 2021,maka sebagai kewajiban, kami siap membangun kebun masyarakat sesuai aturan yakni 20 persen dari lahan yang di beli.
"Untuk Dusun Nanga Gonis seluas 145,5 haktare, yang di serahkan jual beli putus maka kewajiban perusahaan membangun kebun jika dikalikan 20 persen seluas 29.1haktare,namun dibulatkan menjadi 30 haktare, dengan tambahan membangun kebun untuk milik Desa seluas 4,00 haktare," jelasnya.
Sementara Wakil Bupati Sekadau Dalam sambutannya menjelaskan bahwa pembangunan suatu wilayah melibatkan dua institusi.yaitu institusi pemerintah dan pihak swasta
" Pembangunan yang di lakukan pemerintah melalui Dana alokasi khusus(DAK) dan Dana Alokasi Umum(DAU) yang di tranfer pusat di bagi 94 desa,"kata Wabup
Labih lanjut Wabut menjelaskan pembagunan yang di lakukan pihak swasta atau investor di kabupaten sekadau "di samping mereka dapat keuntungan dari berkebun perusahaan juga wajib membangunan jalan dan jembatan Untuk masyarakat melalui CSR ",ungkap Subandrio
Ia juga menjelaskan di kabupaten sekadau dengan luas wilayah kurang lebih 5 ribuan kilometer persegi sudah ada 9 pabrik kelapa sawit " Kabupaten sekadau mempunyai saya tarik bagi pengusaha untuk berinvestasi karena berdasarkan pengakuan mereka semua faktor masyarakat nya yang sangat welcom sangat terbuka "ucapnya
Terkait pelaksanaan replanting Wabut berharap disesuaikan dengan usia tanaman sawit, yakni antara 0–25 tahun dan 30 tahun. Ia menegaskan pentingnya pelaksanaan kegiatan sesuai dengan ketentuan teknis dan pedoman yang berlaku.
“Pelaksanaan di lapangan akan diawasi secara langsung. Jika diperlukan, pembinaan akan dilakukan bersama perusahaan agar program ini berjalan lancar. Kelapa sawit merupakan komoditas unggulan Kabupaten Sekadau, sehingga keberhasilannya akan memberi manfaat besar bagi masyarakat dan daerah,” paparnya
Langkah ini diharapkan menjadi dorongan positif bagi pengembangan sektor perkebunan di Kabupaten Sekadau, sekaligus memperkuat kemitraan antara perusahaan, pemerintah, dan masyarakat demi kemajuan bersama. (BBG)

 
 
 
 
