Terasbelian. Com Sekadau— Satuan Reserse Narkoba Polres Sekadau kembali menunjukkan komitmennya dalam memerangi peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang. Dalam pengungkapan terbaru, sebanyak enam Tersangka berhasil ditangani,dan di amankan yang terdiri dari penyalahgunaan narkotika jenis sabu, . Dari hasil penindakan tersebut, total 6 orang tersangka berhasil diamankan oleh petugas.
Dari keseluruhan kasus tersebut, petugas mengamankan barang bukti berupa paket sabu dengan berat bersih sekitar13.56 gram,
Kapolres Sekadau AKBP Donny Malino Manoppo ., dalam keterangannya menyampaikan bahwa keberhasilan ini merupakan hasil kerja keras jajaran Satuan Reserse Narkoba dan bentuk keseriusan Polres Sekadau dalam menjaga wilayah dari ancaman narkotika. Ia menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mentolerir segala bentuk peredaran gelap narkotika dan obat-obatan berbahaya di wilayah hukum Polres Sekadau
. “Ini bukan hanya tentang angka, tapi tentang menyelamatkan nyawa dan masa depan generasi kita. Narkoba merusak masa depan anak bangsa, dan kami akan terus menindak tegas siapa pun yang terlibat,” tegas Kapolres. Saat presrilise di aula Paritama bhayangkara komplek mapolres Sekadau Pada jumat 24/10/2025
Ia juga menjelaskan Para tersangka dijerat dengan pasal-pasal yang sesuai dengan perbuatannya. Tersangka sabu dan tembakau gorila dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang - Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah). Sedangkan Tersangka kasus obat sediaan farmasi dijerat Pasal 435 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun atau pidana denda paling banyak Rp5.O00.000.00O,00 (lima miliar rupiah). Kapolres juga mengajak masyarakat untuk turut serta dalam memerangi peredaran narkoba di lingkungan masing-masing dengan melapor apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan.
“Kerja besar ini tidak bisa hanya mengandalkan polisi. Diperlukan peran serta masyarakat untuk melindungi lingkungan dari ancaman narkoba. Kami terbuka menerima laporan dan akan menindaklanjutinya secara serius,” pungkas AKBP Donny
Dengan pengungkapan ini, Polres Sekadau berharap dapat memberi efek jera kepada pelaku serta menjadi peringatan bagi siapa pun yang berniat melakukan kejahatan serupa di wilayah hukum Kabupaten Sekadau .
Sementara di tempat yang sama Kasat Narkoba Polres Sekadau IPTU Robianto menjelaskan bahwa para tersanka memperoleh barang haram tersebut dari Bandar di Pontianak selanjutnya di edarkan di wilayah Kabupaten sskadau
"Jika dihitung dari jumlah paket tersebut,maka bisa dipastikan bahwa jika dikalkulasi dengan penguna,maka barang tersebut bisa digunakan oleh sekitar 60 orang. Jadi, dengan tertangkapnya mereka maka kita telah berhasil menyelamatkan 60 orang dari sasaran peredaran Narkoba.", ungkap kasat
Ia menambahkan, saat ini masih ada dua LP lagi yang masih kita dalami, yakni LP dengan nomor 20 dan LP nomor 21, saat ini Polres Sekadau melalui Satnarkoba masih mendalami dua LP tersebut, sehingga belum bisa kita ekspos.
Dikatakan dia lagi dari bulan Januari sampai Oktober pihaknya sudah mengamankan kurang lebih 23 orang tersangka. "Semua itu atas kerjasama dengan masyarakat dan berdasarkan laporan masyarakat," katanya
(BBg)

 
 
 
 
