Waspada Penipuan Lewat File APK, KasatReskrim : penguna Android Harus Memahami Resiko Aplikasi Baru

Editor: Admin



Terasbelian. Com

SEKADAU, Polda kalbar - Polres Sekadau melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) mengingatkan masyarakat agar lebih waspada terhadap modus penipuan digital yang menyebar melalui pesan singkat dan media sosial dalam bentuk file APK palsu, seperti undangan pernikahan dan sejenisnya.


Kasat Reskrim Polres Sekadau IPTU Zainal Abidin menjelaskan, modus kejahatan ini bukan hal baru, namun hingga kini masih banyak masyarakat yang menjadi korban karena kurang hati-hati.


“Pelaku biasanya mengirimkan file APK palsu di tengah malam. Ketika calon korban baru bangun dan dalam kondisi belum sepenuhnya sadar, mereka langsung membuka dan menginstal file tersebut tanpa berpikir panjang,” kata IPTU Zainal, Kamis (9/10/2025).


Lebih lanjut dijelaskan, file APK (Android Package Kit) merupakan format file aplikasi untuk sistem operasi Android yang dapat diinstal secara offline, tanpa melalui pasar resmi seperti Google Play Store. Celah inilah yang dimanfaatkan oleh pelaku kejahatan siber untuk menyusupkan aplikasi berbahaya yang dapat mencuri data pribadi korban.


“Begitu file APK terpasang, aplikasi akan meminta izin akses ke data ponsel. Dalam kasus tertentu, akun WhatsApp korban bisa langsung keluar (logout) dan diambil alih oleh pelaku,” jelasnya.


IPTU Zainal menegaskan, pengguna ponsel Android harus memahami risiko instalasi aplikasi dari sumber yang tidak dikenal. Ia mengimbau masyarakat untuk selalu mengabaikan pesan mencurigakan, terutama yang berisi file dengan ekstensi .apk atau link undangan dan video yang tidak jelas asalnya.


“Jangan mudah percaya, apalagi kalau file itu dikirim oleh nomor yang tidak dikenal atau tiba-tiba mengatasnamakan teman atau keluarga. Segera konfirmasi melalui saluran resmi sebelum membuka,” tambahnya.


Sebagai langkah pencegahan, IPTU Zainal menyarankan masyarakat untuk:


1. Menginstal aplikasi hanya melalui Play Store atau sumber resmi.


2. Menonaktifkan fitur “instal dari sumber tidak dikenal” pada pengaturan ponsel.


3. Mengaktifkan verifikasi dua langkah (two-step verification) di aplikasi WhatsApp.


4. Tidak membagikan kode OTP atau tautan pribadi kepada siapa pun.


IPTU Zainal menambahkan, seiring meningkatnya tren kejahatan siber di era teknologi informasi, Polres Sekadau akan terus memperkuat kegiatan edukasi dan sosialisasi terkait keamanan digital di masyarakat.


“Langkah paling efektif adalah meningkatkan kesadaran digital masyarakat. Waspada sebelum jadi korban,” imbaunya.(HMS/BBG) 

Share:
Komentar

Berita Terkini

 
Desain: indotema.com